ATURAN BARU! Ini Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020

8 Mei 2023, 18:18 WIB
ATURAN BARU! Ini Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 /Instagram.com/@fadjroelrachman
PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK ASN, lebih tepat untuk mengetahui besaran gaji yang ditetapkan oleh pemerintah.
 

Angka gaji PPPK ASN ini untuk tahun 2023 dengan tujuan agar pemerintah memperhatikan kebutuhan guru dan meningkatkan kesejahteraan PPPK ASN.
 
Baca Juga: PENDAFTARAN CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka! Begini Syarat dan Cara Login Akun SSCASN dan Dokumennya..
 
Di sisi lain, gaji ASN PPPK juga merupakan hak yang harus dipenuhi pemerintah, karena guru PPPK telah menunaikan tugasnya sebagai pendidik.
 
Informasi nominal gaji guru PPPK tahun 2023 tentu sangat ditunggu-tunggu. Karena guru yang lolos seleksi PPPK bisa membuat banyak rencana, terutama terkait keadaan keuangannya.
 
Baca Juga: Simak Jadwal CPNS 2023 dan Posisi yang Dibutuhkan: Mahkamah Agung Punya 5.776 Formasi!
 

 
Pemerintah melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK akan menetapkan secara detail besaran gaji PNS, termasuk PPPK untuk tahun 2023.

Karena Perpres ini hanya berlaku sampai tahun 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi ASN PPPK terkait besaran gaji mereka.

Baca Juga: DIRJEN GTK Ingatkan Pemerintah Daerah Segera Lakukan Hal Ini untuk Selamatkan Tenaga Honorer

Berikut rincian besaran Gaji PPPK ASN 2023:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: INFO UPDATE! Gaji 13 ASN Dipastikan Akan Ditransfer 100 Persen

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: TERUNGKAP! Ganjar Disebut Setnov Terlibat Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Buktinya Ada

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Baca Juga: TERUNGKAP! Ganjar Disebut Setnov Terlibat Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Buktinya Ada

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Tags

Terkini

Terpopuler