PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kabar baik bagi pegawai negeri (ASN), menurut laporan. Pemerintah mentransfer bonus kinerja penuh selama 13 tahun gaji.
Bonus atau tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN oleh pemerintah berdasarkan kinerja masing-masing pegawai. Ini adalah tunjangan gaji non pokok khusus ASN.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ganjar Disebut Setnov Terlibat Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Buktinya Ada
Karena tantangan global yang dihadapi pemerintah, bonus atau tunjangan kinerja untuk gaji 13 ASN hanya 50% atau setengahnya dibandingkan tahun lalu pada 2022.
Namun kabar baiknya, MenPANRB Azwar Anas tahun ini telah mengeluarkan surat resmi terkait bonus kinerja berupa gaji 13 PNS, anggota PPPK, TNI, dan Polri.
Surat Resmi MenPAN RB No.: B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2023.
Inilah rincian dari pemerian tunjangan kinerja berupa gaji 13:
1. Gaji pokok (selama satu bulan)
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan