PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Jokowi pangkas tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai atau tukin sebesar 50 persen di bulan Juni 2023 mendatang.
Keputusan Jokowi memangkas ASN Tukin, dengan jumlah yang tidak sedikit, hingga 50%, sejalan dengan APBN, atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Baca Juga: Pengisian DRH NI PPPK Diperpanjang 13 MEI 2023, Catat Jadwal Penting TAHAPAN AKHIR PPPK
Peraturan ini merupakan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 atau PP No. 15 yang ditandatangani di Jakarta. Selanjutnya, PP No. 15 Tahun 2023 diundangkan pada hari yang sama di Jakarta yang sama.
Mengatur, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada lembaga negara, pensiunan, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023.
Baca Juga: MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Tentang Formasi CPNS 2023, Begini Isinya...