Jokowi Potong Tukin ASN 50 Persen di Bulan Juli, Ini Alasannya..

- 8 Mei 2023, 12:28 WIB
Jokowi Potong Tukin ASN 50 Persen di Bulan Juli, Ini Alasannya..
Jokowi Potong Tukin ASN 50 Persen di Bulan Juli, Ini Alasannya.. /

Pasal 6 di peraturan pemerintah nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan dana yang menjadi komponen THR dan Gaji 13 Apartur Sipil Negara (ASN).

Uang atau bonus kinerja Tukin, di sisi lain, merupakan bagian dari gaji 13.

Hal ini terutama berlaku untuk ASN yang penggajiannya berasal dari dana APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2023 DIBUKA! Segini Gaji Pegawai Karyawan BUMN 2023, Ada yang Rp67 Juta

Jika ASN yang membayar gaji 13 itu dari dana APBD, maka tambahan penghasilannya yang dikurangi.

Melansir PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 6 ayat 1, berikut komponen gaji 13 ASN yang Jokowi pangkas hingga 50 persen:

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 11 Mei, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- Gaji pokok

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah