PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Berikut ini adalah daftar daerah guru yang telah mencairkan TPG atau Tunjangan Profesi guru triwulan 1 tahun 2023.
Salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2023 adalah harus memiliki Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: Empat Menteri Minta Pemda Segera Usulkan Formasi Guru Non ASN Jadi PPPK
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi yang disponsori oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama untuk menerima tunjangan sertifikasi guru.
Daftar daerah guru yang telah mencairkan TPG atau Tunjangan Profesi guru triwulan 1 tahun 2023;
Baca Juga: KABAR PENTING untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dari Kemdikbud dan Kemenag
Kutai Timur