PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Berikut ini 10 provinsi beserta gajinya pada tahun 2023 sesuai peraturan pemerintah.
Honorer di tahun 2023 patut bersujud syukur karena diputuskan akan menerima gaji besar.
Gaji para honorer ini ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga meningkatkan kepuasan mereka.
Baca Juga: PUJI TUHAN! Sri Mulyani Tetapkan Besaran Gaji Honorer Dalam 1 Bulan Mencapai 5 Juta
Untuk honorer yang dimaksud adalah honorer satpat dan pengemudi serta petugas kebersihan dan pramubakti di tahun 2023.
1. Provinsi Banten
- Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000
Baca Juga: Cek Nominal GAJI PNS NAIK Lewat Usulan BKN pada Tahun 2019 Hingga 2023
2. Provinsi Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000
3. Provinsi DKI Jakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
Baca Juga: CEK NAMA KALIAN DISINI! BKN Resmi Angkat Puluhan Honorer Jawa Tengah Jadi PPPK
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000
4. Provinsi Jawa Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000
5. Provinsi DIY Yogyakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000
6. Provinsi Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000
7. Provinsi Bali
- Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
Baca Juga: JOKOWI Perkenalkan GAJI PNS 2023. Apakah ada kenaikan dibanding 2019?
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000
9. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000
10. Provinsi Kalimantan Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000.***