JOKOWI Perkenalkan GAJI PNS 2023. Apakah ada kenaikan dibanding 2019? 

- 16 Mei 2023, 09:41 WIB
JOKOWI Perkenalkan GAJI PNS 2023. Apakah ada kenaikan dibanding 2019? 
JOKOWI Perkenalkan GAJI PNS 2023. Apakah ada kenaikan dibanding 2019?  /Instagram.com/@jokowi

OKE FLORES.com - Terakhir, Jokowi resmi mengumumkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2023 melalui surat keputusan.

Hingga 2019, Jokowi belum memperbarui aturan tentang gaji pegawai negeri. 
Sejak 2019 hingga 2023 masih belum ada kepastian kenaikan gaji PNS ini.

Padahal, saat ini banyak pihak yang mengklaim Jokowi sudah mulai menaikkan gaji PNS. 
Entah kenaikan bagaimana yang dimaksudkan, namun secara jelas Jokowi belum ada kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Dapat Gaji 13 Bukan Hanya ASN, TNI, Polri dan Pensiunan PNS, Kategori Ini Juga Dapat!
Apalagi dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit, kenaikan gaji PNS tentu saja masih di atas ambang batas yang mustahil.

Namun jangan khawatir, gaji PNS juga tinggi sejak tahun 2019, karena kenaikan gaji terbesar terjadi pada tahun 2019. 

Kenaikan gaji tahun 2019 diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019, Perubahan Kedelapan Belas atas Keputusan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Ketentuan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Sektor Pertanian, Pendidikan, Kesehatan Infrastruktur dan Menjadi Atensi Karel Lando

Berikut besaran gaji yang diterima masing-masing pejabat Deri pada periode 2019-2023. 
Golongan I (lulusan SD dan SMA)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x