wow!! 60 Korban Tertipu Jastip War Tiket Coldplay, ABF dan W Raup Rp 257 Juta dalam Satu Jam: Setelah Itu

23 Mei 2023, 09:58 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Ada 60 korban dalam kasus penipuan Coldplay Concert War Jastip yang melapor ke Polres Metro Jaya pada Senin 22 Mei 2023.

Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membenarkan pihaknya telah menerima laporan puluhan korban penipuan.

"Korban yang melaporkan ke tempat kami lebih kurang 60 orang," ujar Auliansyah dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Mei 2023.

Auliansyah mengatakan, para korban masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui apakah mereka memiliki hubungan dengan dua pelaku, ABF dan W.

Baca Juga: Cek Fakta: Harga Telur Naik Gegara Diborong Parpol? Begini Penjelasan Brigjen Whisnu

Polda Metro sedang menindaklanjuti untuk mengetahui kemungkinan adanya operator lain selain ABF dan W.

Di sisi lain, terungkap bahwa ABF dan W memiliki uang jaminan sebesar Rp 257 juta di rekening kedua pelaku.

"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," ujarnya melansir Selasa, 23 Mei 2023. 

Sementara itu, dua pelaku yakni ABF dan W menindak penipuan tersebut dengan menawarkan untuk membeli tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.

"Dari akun ini, mereka membuka jastip war tiket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," ujarnya.

Pelaku sengaja membeli akun Twitter seseorang yang memiliki banyak followers seharga Rp 750.000.

Sehubungan dengan akun ini, dua penjahat menggunakan akun tersebut dengan cara penipuan mereka.

Baca Juga: Viral!! Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo Diburu Kejagung dan PPATK

"Dari akun ini, mereka membuka jastip war tiket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," ujarnya.

Auliansyah mengatakan, kedua pelaku meminta korban membayar Rp 50.000 sebagai tanda terima atau reservasi penggunaan jasa tersebut.

Pelaku kemudian menginstruksikan korban untuk bergabung dengan grup aplikasi perpesanan WhatsApp yang dibuat oleh kedua pelaku.

Pelaku kemudian menginformasikan kepada korban di grup WhatsApp bahwa tiket yang dicari korban sudah dipesan.

"Kemudian, tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak menyetorkan uang, maka uang Rp 50.000 akan hilang," ujarnya

Antusias dengan tiket, korban akhirnya menyerahkan uang tambahan yang nilai nominalnya ditentukan oleh pelaku.

Pelaku Menghilang Setelah Satu Jam

Selanjutnya setelah uang korban pindah tangan ke pelaku, pelaku kemudian menghilang dan menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.

"Padahal tersangka menginfokan akan mengirim e-ticket dalam satu jam setelah pembayaran," ujarnya.

Hingga kini polisi telah mengamankan ABF dan W ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku yang kini mendekam di ruang tahahan Mapolda Metro Jaya itu dijerat dengan Pasal 28

Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8

Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id

Tags

Terkini

Terpopuler