Susi Pudjiastusi Harap Penambangan Pasir Laut Dibatalkan, Mengingat Daya Tampung Ekosistem Laut Melemah

29 Mei 2023, 10:43 WIB
Susi Pudjiastusi Harap Penambangan Pasir Laut Dibatalkan, Mengingat Daya Tampung Ekosistem Laut Melemah /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, berharap Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut, yang juga mengatur ekspor pasir laut dalam negeri.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," kata Susi melalui akun media sosial miliknya, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

Menurutnya, keputusan ini berdampak signifikan terhadap krisis iklim, yang terbukti secara nyata.

 Baca Juga: Prabowo Mania Optimistis Raih 90 Persen Suara, Pengurus Bogor Sudah Resmi Dilantik

Peraturan ini dikhawatirkan akan membuat penambangan pasir semakin tidak terkendali dan membahayakan lingkungan negara Indonesia.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut, kata Susi.

FYI Singapura adalah salah satu negara yang memperoleh pasir untuk menambah luas daratannya.

Keputusan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 itu menyebutkan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat melemahkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan ekosistem laut.

 

Juga berpihak pada pembangunan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.

Adapun hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur. Material itu nantinya bisa digunakan untuk beberapa kegiatan.

"Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2.

Selain itu, pemanfaatan sedimen laut berupa lumpur dapat dimanfaatkan untuk membersihkan pantai dan laut. Namun, itu dilaksanakan di lokasi berdasarkan dokumen perencanaan.

Izin pemanfaatan pasir laut wajib untuk pemanfaatan hasil sedimen di laut. Jika proses pembersihan dan pemulihan dapat dilakukan dengan mengambil, mengangkut, menempatkan, menggunakan dan/atau menjual hasil sedimentasi laut.

Namun, pasir laut bisa dijual jika ada izin penambangan untuk penjualan tersebut. Sebab, jabatan tersebut dijamin oleh menteri yang mengatur urusan di bidang minerba, atau oleh gubernur yang bertanggung jawab.

Nantinya, sehubungan dengan pengangkutan hasil sedimen laut, kontraktor juga harus melaporkan realisasi besaran angkutan tersebut ke otoritas pengawas.

Mengacu pada kajian Beleidi, hasil sedimentasi laut muncul secara alami melalui pelapukan dan erosi, yang terurai dan terendapkan oleh dinamika lautan. Bahan sedimen dapat berupa kerikil, pasir atau lanau.

 

Pengelolaan hasil sedimentasi laut juga dilakukan sedemikian rupa agar daya dukung ekosistem pesisir dan laut tidak melemah dan dampak negatif dari penurunan kualitas lingkungan laut dan perairan pesisir, kerusakan. kualitas air laut dan kerusakan daerah pemijahan ikan, pendangkalan dapat dihindari. yang mengakibatkan banjir.

Sementara itu, dari segi ekonomi, hasil sedimentasi di laut dapat dimanfaatkan untuk air-air domestik, pembangunan infrastruktur negara, seperti proyek-proyek strategis nasional, pembangunan perusahaan dalam negeri dan ekspor, sepanjang memenuhi kebutuhan dalam negeri. puas. , meningkatkan Pertumbuhan. nilai ekonomi masyarakat.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler