Dugaan Bocornya Putusan MK, Kabareskrim Ungkap Arahan Kapolri Listyo Sigit

3 Juni 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan isu bocornya putusan MK tentang sistem proporsional tertutup yang membuat heboh. /Pixabay/Gerd Altmann /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Komjen Pol. Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, telah memberikan pernyataan mengenai kemajuan kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diduga terkait dengan pernyataan yang diucapkan oleh Denny Indrayana.

Profesor Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menghapus sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa hal tersebut dapat menunjukkan adanya pelanggaran kerahasiaan negara yang terkait dengan keputusan MK.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga meminta polisi mencari informan yang, menurut Denny, sudah memberitahukan kepadanya terkait putusan MK tersebut, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Kasus ini sampai menyita perhatian publik.

Kabareskrim ungkap arahan Kapolri Listyo Sigit soal dugaan kebocoran putusan MK
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut pihaknya akan proporsional saat mengusut dugaan kebocoran tersebut terkait uji materi sistem pemilu yang sedang berlangsung di MK.

"Kami akan proporsional," ujar Agus Andrianto di Tangerang, Banten pada Jumat 2 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: Sudirman Said: Tegaskan Tujuan Partai Demokrat Gabung ke Koalisi Perubahan

Adapun arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah agar kepolisian melakukan pendalaman berkaitan dengan dugaan bocornya putusan tersebut.

"Arahan Kapolri sudah jelas sudah disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ujarnya.

"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan 'kan sebaiknya nanti kami akan lihat dari keterangan ahli.

Ya, pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa," tuturnya lagi.

Diketahui Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada Rabu 31 Mei 2023 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Hal itu berkaitan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Pihak pelapor adalah seseorang berinisial AWW.

Ia melaporkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Sementara itu, Denny Indrayana sudah memberikan klarifikasi atas tuduhan membocorkan rahasia dari sejumlah pihak.

Ia mengaku hanya mendapatkan informasi dari orang di luar MK yang sangat dipercayanya, bukan dari lingkungan MK, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Pria 50 tahun itu juga mengaku mengungkap informasi itu agar MK lebih berhati-hati dalam membuat keputusan terkait uji materi sistem pemilu tersebut.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler