Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Anak AG

7 Juni 2023, 08:31 WIB
Pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas. Saat diperhatikan oleh Disway.Id, Mario hadir dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan pada jam 10.00 pagi dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan. /

NTT, OKE FLORES.com - Saat ini nasib Mario Dandy Satrio sedang buruk. Setelah kasus penganiayaan terhadap David Ozora, kini ia dihadapkan pada tuduhan melakukan tindakan cabul terhadap mantan kekasihnya, AG.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat delik atau tindakan pidana yang dilakukan oleh Mario.

Hengki mengungkapkan bahwa status perkara Mario Dandy dalam kasus pencabulan AG telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ayah Shane Bongkar Bobrok Mario Mencoba Sogok Anaknya di Rutan Polda

"Kemarin hasil gelar perkara tim penyidik menyatakan bahwa telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik atau perbuatan pidana pencabulan sebagaimana dipersangkakan,"kata Hengki melansir 7 Juni 2023.

Dia juga mengklarifikasi bahwa kasus pelecehan terhadap AG akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti terkait tuduhan tersebut agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut.

Kasus pelecehan ini harus dipisahkan dari kasus penganiayaan sebelumnya karena pelapor dalam kasus ini adalah seorang anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Mario.

Jika terbukti melakukan pelecehan terhadap anak AG, Mario bisa dihukum penjara selama 15 tahun.

"Ancaman maksimalnya cukup tinggi 15 tahun, jika ini terbukti ancamannya 15 tahun untuk Mario Dandy," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi yang dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada Selasa (30/5/2023).

Dalam hal ini, Mario dituduh melanggar Pasal 76 D bersama Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E bersama Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sogok Shane Lukas dengan Uang dan HP Dalam Sel!

Ketika ia memberikan kesaksiannya dalam kasus TPPU yang melibatkan ayahnya, Mario mengakui bahwa ia tidak menyadari bahwa ia dilaporkan oleh Jaksa Agung terkait dugaan pelecehan seksual.

Namun, Mario menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut ketika ditanya tentang laporan tersebut.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com

Tags

Terkini

Terpopuler