Pengakuan Dosa Tersangka Pembunuh Mahasiswi Ubaya

10 Juni 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi mayat. Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Korban Pembunuhan. /PIXABAY/mohamed_hassan

NTT, OKE FLORES.com - RBA, terdakwa dalam perkara pembunuhan seorang pelajar Ubaya, memberikan pernyataan tentang tindakan kejam yang dilakukannya pada bulan Mei 2023 yang lalu.

Individu yang dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dengan pakaian tahanan pada hari Jumat, 9 Juni lalu, mengungkapkan faktor apa yang mendorongnya untuk membunuh korban dan menyembunyikan jasadnya di dalam koper.

Baca Juga: Baim Wong Bongkar Alasan Batal Berangkat Haji

Diakui RBA, saat itu dia sempat bertengkar dengan korban hingga terdengar perkataan yang menyakitkan.

Gelap mata, RBA pun menghabisi nyawa korban yang disebut-sebut sebagai teman dekatnya sendiri.

"Emosi sesaat. Ada kata-kata yang kurang berkenan di hati dan itu memicu saya memiliki pikiran khilaf," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 9 Juni 2023.

Tersangka mengklaim bila aksi pembunuhan itu tidak direncanakan.

Dia mengaku panik saat mengetahui korban sudah tak bernapas sehingga berusaha menghapus jejak kejahatannya.

Di sisi lain, polisi mengatakan ada motif lain yang mendorong korban tega membungkus mayat mahasiswi Ubaya itu dengan koper dan membuangnya ke jurang tikungan area Gajah Mungkur, Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor lainnya yang mempengaruhi pelaku berani membunuh korban adalah masalah ekonomi.

"Karena adanya sakit hati, sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga korban baik itu mobil dan ponsel," ucap Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Pasma Royce.

Pada kesempatan sama, Kapolrestabes juga membeberkan kronologi pembunuhan terhadap AN, mahasiswa berusia 21 tahun yang tinggal di Sidoarjo.

"Pada 3 Mei, korban bersama pelaku bertemu teman-temannya. Pelaku berencana menggadaikan mobil korban untuk buka usaha di Pacitan. Mereka bertengkar dan pelaku sakit hati hingga membunuh korban," tuturnya.

Baca Juga: Perundungan di Cicendo Bandung, 2 Anak Dipukuli 6 Temannya

Akibat perbuatannya, RBA saat ini dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler