Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus

12 Juni 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan /JG/JUN/Lifepal

JAKARTA, OKE FLORES.com - Apakah iuran bulanan peserta akan mengalami perubahan setelah Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan resmi dihapus? Ini adalah pertanyaan yang muncul.

Sampai sekarang, belum ada aturan baru dari pemerintah tentang cara pembayaran iuran peserta setelah Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus.

Pemerintah terbaru mengeluarkan surat petunjuk teknis tentang penerapan sistem baru yang menggantikan Layanan Rawat Inap Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Ini berarti bahwa peserta harus tetap membayar iuran bulanan mereka seperti biasa.

Besaran iuran dibedakan berdasarkan kelas dan jenis kepesertaan dalam JKN.

Skema iuran yang dibayar tiap peserta masih tetap sama yaitu mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 64/2020.

Jumlah iuran bulanan dalam PP itu dijelaskan terbagi dalam 2 kategori sesuai jenis kepesertaan dalam JKN.

1. PBI Jaminan Kesehatan

Peserta kategori ini ditetapkan oleh menteri dibidang sosial.

Besaran iuran bulanannya yaitu Rp42.000 dan itu dibayarkan oleh pemerintah.

2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Terdiri dari

a. PPU dan anggota keluarga

Iuran bulanannya adalah 5 persen dari Gaji atau upah perbulan dengan skema 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

b. PBPU dan anggota keluarga

Iuran bulanannya adalah Rp35.500 perbulan dan Rp7.000 dibayarkan pemerintah

c. BP dan anggota keluarga

Iuran bulanannya adalah Rp35.500 perbulan dan Rp7.000 dibayarkan pemerintah

Adapun sistem baru itu diberi nama KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Baca Juga: Menpan RB Hapuskan Tukin untuk PNS, Gantinya Kenaikan Gaji Sedang Diajukan

Dimana dalam sistem baru itu semua peserta baik kelas 1,2,3 semuanya disetarakan.

Artinya tidak ada perbedaan dalam mendapatkan fasilitas serta pelayanan.

Jika dulu peserta kelas 1 bisa mendapatkan fasilitas mewah kini dalam KRIS tak mungkin bisa didapatkan lagi.

Hanya saja peserta wajib tahu jika pelayanan yang akan kalian dapatkan dengan KRIS itu juga terbilang bagus.

Sebab dalam penerapan KRIS setiap rumah sakit harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan.

Mengenai standar KRIS terdapat dalam Surat Resmi Kemenkes Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan KRIS JKN.

Dimana disana dijelaskan ada 12 poin yang harus diterapkan rumah sakit yaitu sebagai berikut.

1. Bangunan rumah sakit tidak boleh memiliki tingkat porositas yang sangat tinggi

2. Ventilasi udara memadai

3. Pencahayaan memadai

4. Kelengkapan tempat tidur memadai

5. Setiap tempat tidur terdapat lemari kecil

6. Suhu dan kelembapan ruangan memadai

7. Ruangan kamar dan tempat tidur harus memadai

8. Setiap tempat tidur memiliki tirai

9. Setiap ruangan memiliki kamar mandi

10. Kamar mandi memadai

11. Ruangan rawat harus dibagi (berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit)

12. Setiap ruangan memiliki outlet oksigen

Itulah informasi iuran bulanan peserta pasca Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler