Menpan RB Hapuskan Tukin untuk PNS, Gantinya Kenaikan Gaji Sedang Diajukan

- 12 Juni 2023, 11:12 WIB

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan revisi skema Tunjangan Kinerja (Tukin) atas saran dari Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Walaupun formulasi Tukin akan mengalami perubahan atau bahkan penghapusan, Azwar Anas, Menpan RB, telah mengusulkan peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam usulannya, Menpan RB mengharapkan adanya kenaikan upah untuk PNS, tetapi dengan seleksi yang sangat ketat, di mana mereka yang memiliki kinerja yang baik akan mendapatkan kenaikan upah yang lebih besar, melansir RMOL.id, 12 Juni 2023.

"Kita berharap sih.

Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak," jelas Menpan RB Azwar Anas, melansir RMOL.id, 12 Juni 2023.

Meskipun ada perubahan yang mungkin terjadi pada skema Tukin, Pemerintah kini akan memberikan PNS dua tunjangan lainnya.

Menurut Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS tetap berhak menerima dua tunjangan penting ini, yaitu tunjangan lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: Jokowi: Buka Ekspor Pasir Laut, Ribuan Pulau Indonesia Tiba-tiba Disorot Megawati

Berikut ini adalah rincian besaran uang lembur per golongan yang akan diberikan kepada PNS:

Golongan I: PNS golongan I akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah