Menteri PANRB Sebut Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini Persyaratannya

8 Juli 2023, 09:24 WIB
Menteri PANRB Sebut Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini Persyaratannya /Foto: Dok/Website KemenpanRB

OKE FLORES.com - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka pada bulan September mendatang.

Pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023 ini menjadi hal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh semua calon pelamar, terutama bagi tenaga honorer yang ingin mewujudkan impian mereka menjadi ASN.

Terlebih lagi, menurut informasi seleksi CPNS 2023 ini tidak hanya terbuka untuk tenaga honorer saja, melainkan juga untuk lulusan baru atau fresh graduate pun dapat mendaftar.

Baca Juga: Tak Mau Dianggap Diam soal Pilot Susi Air, Jokowi: Kita Sudah Sangat Berupaya

Selain itu juga Menteri PANRB memberikan keterangan mengenai jadwal pembukaan seleksi CPNS 2023 yang pastinya dapat menjadi kabar yang menggembirakan bagi para calon pelamar.

Melansir Beritasoloraya.com, Sabtu, 8 Juli 2023, diinformasikan bahwa dalam rekrutmen ASN 2023 ini, pemerintah secara resmi akan membuka seleksi sesuai dengan kebutuhan formasi yaitu sebanyak 1.030.751 formasi.

Namun hingga saat ini pemerintah juga belum memberikan kabar resmi kapan dan tanggal berapa seleksi CPNS 2023 ini akan dibuka.

Baca Juga: Tak Mau Dianggap Diam soal Pilot Susi Air, Jokowi: Kita Sudah Sangat Berupaya

Meski begitu, agar bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 dengan maksimal maka calon pelamar harus memahami dan mencermati apa saja syarat yang dibutuhkan dan wajib dipenuhi.

Berikut adalah syarat bagi calon pelamar seleksi CPNS 2023 resmi, jangan sampai terlewat ya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih)

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau hormat atas permintaan sebagai PNS, Polri, TNI, atau pegawai swasta

5. Saat ini tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Demikian informasi mengenai syarat seleksi CPNS 2023 ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler