Pakai Rekening Mertua hingga Beli Rumah dan Berlian Berikut Siasat Andhi Pramono Curi Uang Rakyat

8 Juli 2023, 13:13 WIB
KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono /Dok. Antara/

OKEFLORES.com - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menyembunyikan uang hasil dugaan gratifikasi. AP disebut menampung uang korupsi tersebut dalam rekening mertuanya, untuk membeli sejumlah aset. 

Uang tersebut disimpan dalam rekening mertuanya agar sulit dilacak, dengan melibatkan rekening bank pengusaha yang dipercayai oleh AP.

Tujuannya adalah untuk membeli sejumlah aset.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine," ujar dia, dalam konferensi pers di gedung KPK, dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca Juga: Suhu Dingin Belakangan Ini karena Fenomena Aphelion

Selain menampungnya di akun-akun rekening kepercayaan, hasil penyelidikan dan ekspose juga menunjukan Andhi yang diduga menyamarkan uang tersebut melalui pembelian sejumlah aset.

Di antaranya ada rumah seharga Rp20 miliar di Jakarta Selatan, berlian seharga Rp652 juta, hingga polis asuransi Rp1 miliar.

"Ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," ucap Alexander.

Rp28 M Gratifikasi dalam Rentang Waktu 10 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap Rp28 miliar uang diduga hasil gratifikasi untuk Andhi Pramono belum merupakan jumlah final.

Penyidik, kata Alex masih menelusuri lebih dalam aliran dana ke kantong AP.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Alex melanjutkan, gratifikasi AP diduga terjadi selama 10 tahun, dengan rentang waktu 2012-2022. Selain menemukan jumlah sementara uang hasil korupsi AP, KPK juga menemukan dugaan cara AP mengolah harta haram tersebut.

AP disinyalir membelanjakan dan mentransfer uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Lalu dalam periode 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Adapun terkait dugaan penerimaan gratifikasi AP, KPK menjelaskan prosesnya terjadi ketika tersangka menduduki sejumlah jabatan. Dari mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta posisi terakhir sebelum terseret kasus korupsi, yaitu sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Baca Juga: PNS Dikecualikan dari Pajak Natura dan Kenikmatan

Andhi Pramono disebut menyalahgunakan jabatannya untuk bertindak memperkaya diri sendiri. Sambil menjabat posisi penting di lembaga pemerintahan, AP diduga jadi broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha di bidang ekspor impor, untuk kemudian mempermudah aktifitas bisnis mereka sehingga kebagian untung dalam bentuk imbalan (fee). ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler