PNS Dikecualikan dari Pajak Natura dan Kenikmatan

- 8 Juli 2023, 11:55 WIB
Anthony Sinisuka Ginting dari cabang olahraga bulutangkis dan Felda Elvira Santoso dari cabor wushu mewakili 27 atlet yang secara resmi menjadi PNS dari formasi Atlet Berprestasi.
Anthony Sinisuka Ginting dari cabang olahraga bulutangkis dan Felda Elvira Santoso dari cabor wushu mewakili 27 atlet yang secara resmi menjadi PNS dari formasi Atlet Berprestasi. /Kemenpora./

OKEFLORES.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dikenakan pajak natura atau kenikmatan. Para pekerja negara dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tersebut baru diterapkan pada 1 Juli 2023.

Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa natura atau kenikmatan yang berasal dari APBN menjadi salah satu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk natura.

"Natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa," kata aturan tersebut dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 8 Juli 2023.

Nantinya, pegawai sebagai penerima fasilitas wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Meski aturannya baru berlaku 1 Juli 2023, penerima natura atau kenikmatan tetap harus melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Baca Juga: Bicara dari Hati ke Hati, Jokowi Kunjungi Papua Nugini dan Australia untuk Redam Konflik Papua

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pun mengatakan, belum bisa memastikan potensi penerimaan negara dari pajak natura.

“Saya belum mengkalkulasi secara keseluruhan, karena kami menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023,” ucapnya saat media briefing di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x