Strategi Andhi Pramono Curi Uang Rakyat, Gunakan Rekening Mertua Hingga Membeli Rumah dan Berlian

- 8 Juli 2023, 11:46 WIB
Andhi Pramono/ Strategi Andhi Pramono Curi Uang Rakyat, Gunakan Rekening Mertua Hingga Membeli Rumah dan Berlian
Andhi Pramono/ Strategi Andhi Pramono Curi Uang Rakyat, Gunakan Rekening Mertua Hingga Membeli Rumah dan Berlian /Twitter @chyntiaaasari/

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), dalam menyembunyikan uang hasil dugaan gratifikasi. AP disebut menyimpan uang korupsi tersebut dalam rekening mertuanya, untuk membeli sejumlah aset.

Agar aliran uang gratifikasi tidak mudah dilacak, KPK mengatakan Andhi diduga menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayainya, hingga melibatkan mertua.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine," ujar dia, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca Juga: Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Masyarakat Tetap Waspada

Di samping menyimpannya di akun rekening kepercayaan, hasil penyelidikan dan ekspose juga menunjukkan bahwa Andhi yang diduga menyembunyikan uang itu melalui pembelian beberapa aset. Di antaranya termasuk rumah senilai Rp20 miliar di Jakarta Selatan, berlian senilai Rp652 juta, dan polis asuransi senilai Rp1 miliar.

"Ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," ucap Alexander.

Rp28 M Gratifikasi dalam Rentang Waktu 10 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap Rp28 miliar uang diduga hasil gratifikasi untuk Andhi Pramono belum merupakan jumlah final. Penyidik, kata Alex masih menelusuri lebih dalam aliran dana ke kantong AP.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Gratifikasi Rp28 M dalam Kurun 10 Tahun

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah