Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Gratifikasi Rp28 M dalam Kurun 10 Tahun

- 8 Juli 2023, 11:14 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Gratifikasi Rp28 M dalam Kurun 10 Tahun
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Gratifikasi Rp28 M dalam Kurun 10 Tahun /Dok. Antara/

OKE FLORES.com - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan gratifikasi tersebut merupakan hasil penyalahgunaan wewenang selama ia berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jumlah uang gratifikasi tersebut masih belum final. Alex mengatakan penyidik masih menelusuri lebih dalam aliran dana ke kantong AP.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Terkait Kasus Kejahatan Pencucian Uang

Alex melanjutkan, dugaan gratifikasi AP diduga terjadi selama 10 tahun, dengan periode waktu 2012-2022. Selain menemukan jumlah sementara uang hasil korupsi AP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan dugaan metode AP dalam memproses harta ilegal tersebut. AP dicurigai menggunakan dan mengirimkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Lalu dalam periode 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Tentang ‘Masalah Besar’ Indonesia pada 2050, Ancaman Krisis Pangan Harus Disikapi Serius

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka, sejak 15 Mei 2023. AP kini akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan atau akhir Juli 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah