PNS Dikecualikan dari Pajak Natura dan Kenikmatan

- 8 Juli 2023, 11:55 WIB
Anthony Sinisuka Ginting dari cabang olahraga bulutangkis dan Felda Elvira Santoso dari cabor wushu mewakili 27 atlet yang secara resmi menjadi PNS dari formasi Atlet Berprestasi.
Anthony Sinisuka Ginting dari cabang olahraga bulutangkis dan Felda Elvira Santoso dari cabor wushu mewakili 27 atlet yang secara resmi menjadi PNS dari formasi Atlet Berprestasi. /Kemenpora./

Suryo Utomo menjelaskan bahwa pajak natura atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong perusahaan pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan karyawan. Guna mewujudkan hal tersebut, natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dapat dibiayakan oleh korporasi.

Dia menuturkan, tarif pajak korporasi atau PPh Badan sebesar 22 persen nantinya akan dikalkulasi oleh DJP untuk menghitung besaran potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh negara.

Terlebih, tidak semua natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dikenakan pajak.
Kementerian Keuangan telah mengatur jenis dan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek pajak.

Baca Juga: Viral! Teror Kera Liar Meresahkan Warga Kuningan

“Ada jenis-jenis natura yang berbeda batasannya, ini yang menjadi bahan waktu kita berhitung. Jadi, plus-minus pajak natura nanti kita lihat di penghujung tahun 2023,” kata Suryo Utomo.

Fasilitas yang Dikecualikan

Terdapat sejumlah natura atau kenikmatan yang terbebas dari pajak. Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Misalnya, makanan/minuman di tempat kerja terbebas dari PPh, sementara kupon makan bagi karyawan dinas dibatasi sebesar Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.

Kemudian, bingkisan hari raya keagamaan terbebas dari pajak, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan dibatasi maksimal Rp3 juta per tahun.

Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layan, dan otomotif dibatasi maksimal Rp1,5 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah