Kejagung Minta Airlangga Hartarto Taat Hukum

22 Juli 2023, 12:02 WIB
Ketum Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan). /

OKEFLORES.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menanggapi ketidakhadiran Menteri Koordinator Keuangan Airlangga Hartarto saat ditanyai penanganan kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO, termasuk minyak goreng.

Dia meminta Airlangga memenuhi panggilan karena pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kedua.

Ketut mengatakan rencananya sidang kasus korupsi minyak akan dilakukan pada Senin, 24 Juli 2023.

Baca Juga: Kecelakaan KA Brantas di Semarang

 

Sedangkan surat panggilan tersebut dilayangkan pihaknya pada Kamis, 20 Juli 2023.

"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir, undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir,” kata Ketut saat ditemui di Ragunan, Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 22 Juli 2023.

“Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," ucapnya menambahkan.

Pada Selasa, 18 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Airlangga Hartarto karena mangkir dari panggilan.

Beredar informasi, Airlangga tak hadir karena tengan dimintai keterangan untuk penanganan kasus lainnya, tetapi Ketut belum tahu terkait informasi itu.

"Saya belum mendengar kalau beliau sampai ke saksi jadi kasus BTS ya, sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu, kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan, sampai saat ini belum ada," tutur Ketut, dikutip dari Antara.

Dugaan keterlibatan Airlangga di kasus korupsi CPO

Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya itu disidik sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Kecelakaan KA Brantas di Semarang

Kasus tersebut juga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau, dan Musim Mas Grup.

Berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan tetap, ketiga perusahaan itu terbukti bersalah dalam perkara ini hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dari perkara itu, lima terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan rentang waktu 5-8 tahun.

Salah satunya ada anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Akui Paling Dekat dengan Ganjar Pranowo

Dia diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto.

Namun, selama penyidikan hingga persidangan Ketua Umum Partai Golkar itu luput dari pemeriksaan penyidik dan baru dimintai keterangan baru-baru ini.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler