Dugaan Korupsi CPO, Kejagung Rencanakan Periksa Ketua Umum Partai Golkar Hari Ini

24 Juli 2023, 09:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi sawit. /Instagram.com/ @airlanggahartarto/

 

OKEFLORES.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merencanakan pemanggilan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin, 24 Juli 2023.

Airlangga akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan kasus penggelapan dana rakyat atau tindak pidana korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

Sebelumnya, dia absen pada jadwal pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga: Dua Orang Hilang Terseret Ombak di Pantai Orong Bukal NTB

Airlangga mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung hari ini. Keterangannya diperlukan untuk melengkapi dokumen penyidikan terhadap tiga perusahaan tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Hadir, hadir," kata Airlangga Hartarto dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 24 Juli 2023.

Sebagai wujud keseriusan mengikuti jadwal pemeriksaan di Kejagung, Airlangga menyatakan bahwa ia secara langsung pulang ke Jakarta setelah menghadiri acara puncak peringatan hari lahir (Harlah) ke-25 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, pada hari Minggu, 23 Juli 2023.

"Iya (ke Jakarta)," ujarnya.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengakui bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana publik tersebut.

Dia bercanda hanya menyiapkan makanan untuk makan siang yang akan dimakan di antara jadwal pemeriksaannya.

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," tutur Airlangga.

Kejaksaan Agung dalam tahap penyidikan perkara ini telah selesai melakukan penggeledahan di tiga tempat.

Tempat-tempat tersebut adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

Kantor-kantor perusahaan tersebut terletak di Kota Medan, Sumatra Utara. Proses penggeledahan berlangsung pada hari Kamis, 6 Juli 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya mengambil alih aset dari tiga tempat pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Cocok Untuk Diet, Berikut Resep Sapo Tahu

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Ketut Sumedana.

Dari kantor Musim Mas, diungkapkan Ketut, Pusat Pengawasan Kejaksaan Agung (Puswasja) menyita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare.

Kemudian, Puswasja menyita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG), lanjut Ketut, Puswasja menyita sebanyak 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare.

Di samping itu, Korps Adhyaksa juga mengamankan uang senilai Rp385.300.000 dan uang kertas dolar AS sebanyak 4.352 lembar atau senilai 435.200 dolar AS.

Setelah itu, uang kertas ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total senilai 52.000 ringgit Malaysia, dan uang kertas dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total senilai 250.450 dolar Singapura.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," ujar Ketut.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler