Buntut Kasus Korupsi CPO, Airlangga Hartarto Diperiksa Kejaksaan Agung

24 Juli 2023, 10:15 WIB
Menko Perekonomian Airtlangga Hartanto. /ekon.go.id

OKE FLORES.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto siap mengikuti pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait dugaan kasus suap CPO (crude palm oil) dengan terdakwa tiga perusahaan.

"Hadir, hadir," jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023).
Pemeriksaan dijadwalkan oleh pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dilansir Antaranews Senin, 24 Juli 2023. 

Airlangga menghadiri puncak perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu sore. Dia menjelaskan, setelah acara selesai langsung pulang ke Jakarta.

Baca Juga: Sandiaga Uno Semakin Yakin Bersama Ganjar Bisa Capai Target 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

"iya (ke Jakarta)," ujar dia.

Airlangga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok. Dia hanya akan siapkan bekal untuk makan siang

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ujar dia.

Dalam situasi ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penyisiran tiga tempat yaitu kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), terletak di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), terletak di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Tempat ketiga adalah kantor PT Permata Hijau Group (PHG), terletak di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara itu, Airlangga mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan esok. Dia hanya akan menyiapkan bekal untuk makan siang dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektar. Kemudian, uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler