KIP Imbau Pengurus Partai Politik, Bacaleg Penerima Gaji Dari Negara Wajib Mundur Dari Jabatan

25 Juli 2023, 11:38 WIB
KIP Imbau Pengurus Partai Politik, Bacaleg Penerima Gaji Dari Negara Wajib Mundur Dari Jabatan /

OKE FLORES.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengajak semua calon anggota legislatif (Caleg) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan mendapatkan penghasilan dari pemerintah, untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka paling lambat sebelum ditetapkannya Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Kami sudah mengimbau setiap pengurus partai politik, agar memastikan status pekerjaan bakal calon yang memiliki gaji dari keuangan negara agar wajib mundur dari jabatan atau pekerjaannya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh dilansir Antaranews Selasa, 25 Juli 2023. 

Teuku Novian menyatakan bahwa calon legislatif yang harus mengundurkan diri dari profesi atau jabatannya adalah jika berstatus sebagai pemimpin daerah atau wakil pemimpin daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri.

Baca Juga: Tawarkan Kerja Sama Pengembangan Komoditas Durian, KADIN Jatim Usul Siswa SMK Magang di Thailand

Selanjutnya, penyelenggara pemilihan umum, kepala desa atau staf desa, dan karyawan yang pendanaannya berasal dari keuangan negara.

Teuku Novian menyatakan bahwa bagi calon legislatif yang mengundurkan diri dari bacaleg, juga harus didukung dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandai dengan materai yang cukup dan ditandatangani oleh calon legislatif.

Ia juga menyatakan bahwa saat ini terdapat 357 orang bacaleg di Kabupaten Aceh Barat yang memenuhi persyaratan.

Informasi ini didapatkan setelah bacaleg tersebut dinyatakan berhasil dan mampu membaca ayat suci Alquran, yang merupakan salah satu persyaratan bagi bacaleg di Aceh agar dapat mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2024.

Hasil ini diketahui setelah bacaleg mengikuti ujian yang dipimpin oleh tim juri, yang terdiri dari lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat, dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat, demikian diungkapkan oleh Teuku Novian.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler