Tersangka Kasus Korupsi Basarnas Hadir di KPK Harii Ini

31 Juli 2023, 14:31 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Basarnas Hadir di KPK Harii Ini /

OKE FLORES. com - Tersangka kasus korupsi Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Mulsunadi Gunawan (MG) menjawab panggilan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

"Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, melansir Antara-Jatim, Senin 31 Juli 2023.

Ali mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Tak Menyetujui Terkait Munaslub Golkar

"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/7) mengumumkan lima tersangka kasus korupsi pembelian properti Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), Marsekal Udara Republik Indonesia (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letnan Kolonel Koorsmin Kabasarnas Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG). Meski demikian MG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada saat penetapan tersangka pada Rabu tersebut.

KPK menyebut HA diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Ada pun pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler