Simak Jadwal dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

1 Agustus 2023, 12:14 WIB
Bendera Merah Putih, kapan mulai dipasang dalam rangka HUT RI ke 78? /pinters

OKE FLORES.com - Untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, umumnya masyarakat akan mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman rumahnya.

Namun, terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui sebelum mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman rumah.

Melansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 01 Agustus 2023, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara mengenai Panduan Perayaan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang diterbitkan oleh situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (www.setneg.go.id), disebutkan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih secara bersamaan di lingkungan masing-masing dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Mahasiswa UMY Jadi Korban Mutilasi di Yogyakarta

Aturan Pemasangan

Berdasarkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 7 terdapat sejumlah peraturan terkait pengibaran bendera:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan

Tak hanya aturan, pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan terkait Bendera Merah Putih sebagai berikut:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler