KPK Menahan 41 Orang Diduga Terlibat Kasus RAPBD Jambi

2 Agustus 2023, 13:46 WIB
Foto: KPK Menahan 41 Orang Diduga Terlibat Kasus RAPBD Jambi /Foto : Istimewa/Foto ; Istimewa

OKE FLORES.com - KPK menangkap 41 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017-2018. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan bahwa masih ada 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang masih menjadi tersangka namun belum ditahan.

"Total tersangkanya dalam suap Jambi ini Zumi Zola dan kawan-kawan saat itu, ada 52 orang tersangka. Yang sudah disidangkan, ditahan KPK, 40-an orang," katanya kepada Pro3 RRI, Rabu, 2 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 2 Agustus 2023.

Ali menjelaskan, beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana belum ditahan karena masih dalam proses pengumpulan bukti untuk pengajuan berkas. Karena alasan itu, pada hari Selasa minggu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, sebagai saksi.

Baca Juga: Panji Gumilang Koreksi BAP Sebanyak 5 Kali

"Yang bersangkutan hadir (Zumi Zola, red). Untuk dikonfirmasi terkait proses-proses penyusunan APBD pada saat itu ya 2017-2018," ujar Ali.

Ali mengungkapkan, KPK mencurigai adanya dana suap yang dibagikan kepada anggota DPRD Jambi. Oleh karena itu, katanya, mayoritas tersangka adalah Anggota DPRD Jambi.

"Ada (tersangka) dari Pemda. Ada juga dari (kantor) Gubernur begitu," ucap Ali.

Baca Juga: Manusia Punya Peluang Hidup Antara 100 Sampai 120 Tahun

Zumi divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia telah menjalani masa hukuman sejak April 2018.

Ia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp37,4 miliar, USD173.300, dan SGD100 ribu, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga terbukti memberikan suap kepada puluhan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, dengan total Rp16,34 miliar.

Namun, Zumi hanya menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 tahun. Sebab, Zumi mendapatkan bebas bersyarat pada awal September tahun 2022.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler