Panji Gumilang Koreksi BAP Sebanyak 5 Kali

- 2 Agustus 2023, 12:04 WIB
Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara/Sean Filo Muhamad/

OKE FLORES.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan proses yang terjadi sebelum Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Djuhandani menyatakan, Pimpinan Pondok Pesantren tersebut beberapa kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sampai total lima kali penyidik juga memperbaiki laporannya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.

Baca Juga: Menyemarakkan HUT RI KE- 78 Warga Tak Boleh Minta Sumbangan di Pinggir Jalan

“Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ujar Djuhandani, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 2 Agustus 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan, Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka dan diserahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah