Bambang Soesatyo Singgung Soal Penundaan Pemilu

16 Agustus 2023, 11:21 WIB
Bambang Soesatyo (Bamsoet) : Usut penipuan berkedok kerja paruh waktu /Dok. MPR/

OKE FLORES.com - Presiden MPR RI Bambang Soesatyo membuka pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Sidang Bersama DPR RI - DPD pada Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam sambutannya, Bamsoet juga menyinggung peran MPR dalam pemilihan umum (Pemilu).

Jelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sempat beredar rumor penundaan Pilkada 2024 dan masa jabatan Jokowi diprediksi akan bertahan hingga 3 periode karena beberapa faktor.

Namun banyak partai politik yang menolaknya, sehingga diputuskan Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Pemilu adalah kontes politik yang diadakan setiap lima tahun sekali. Dalam sambutannya, Bambang merujuk pada pemilihan umum yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hal ini sesuai dengan Pasal 22e UUD 1945 tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Kronologi Pencurian 9 Laptop Oleh 3 Bocah

“Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum terkait dengan masa jabatan anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga akan mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dasar hanya selama lima tahun,” ujar Bambang Soesatyo dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 16 Agustus 2023.

Bamsoet kemudian memaparkan kasus-kasus khusus di mana terjadi hal-hal yang tidak terduga, seperti bencana alam dan peperangan. Pemilihan otomatis ditunda karena peristiwa ini, dan posisi presiden dan wakil presiden tetap kosong.

“Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” kata Bambang menambahkan.

Saat ini tidak ada solusi untuk masalah ini. UUD 1945 diubah dengan cara yang berbeda karena MPR memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan legislatif.

“Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitisional-nya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bambang.

Bamsoet ingin MPR jadi lembaga tertinggi

Sementara MPR dapat dianggap sebagai otoritas dan kewajiban hukum yang sangat subyektif berdasarkan Pasal 1 (2) UUD, MPR dapat membuat keputusan atau keputusan pengaturan untuk mengatasi dampak dari kekuatan atau kondisi pajak yang tidak terkendali kekuatan politik.

Karena itu, Bamsoet berpendapat MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Hal ini juga disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri.

“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhanas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler