Pengendara Motor Mengikuti Uji Emisi Berujung Tilang

1 September 2023, 13:31 WIB
Tilang Uji Emisi /Antara/Ilham Kausar/

OKE FLORES.com - Pengendara sepeda motor mengikuti uji emisi di Kantor Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 1 September 2023. Mereka mengikuti uji tersebut setelah melihat tanda uji emisi terpampang di depan perusahaan.

Setelah melihat mobil-mobil tersebut, terlihat banyak mobil yang gagal dalam uji emisi. Salah satunya adalah Andi (50).

Sepeda motor Andi Supra X dinyatakan gagal uji emisi setelah diperiksa inspektur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Andi mengaku terkejut. Ia mengaku selalu melakukan service kendaraannya secara berkala.

Baca Juga: Demokrat Nyatakan Anies Baswedan Telah Memilih AHY Sebagai Cawapres

"Baru di-service, masih anget ini. Baru di-service kemarin ganti oli. Katanya settingannya enggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbonnya yang keluar banyak di luar ambang batas," kata Andi di lokasi dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 1 September 2023.

"Enggak lolos, bingung juga. Makanya tadi saya haqul yakin aja tapi ternyata enggak," ujarnya diansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 1 September 2023.

Karena gagal lulus uji emisi, Andi mendapat sanksi tilang. STNK kendaraannya langsung ditahan polisi.

"Tadi kita lihat uji emisi gratis kita sukarela datang ternyata ya ambyar," katanya.
Suwarna, pengendara lain yang gagal uji emisi, mengaku hanya ingin mengecek emisi mobilnya. Karena gagal uji emisi, Suwarna didenda.

"Enggak tau, tadi ke sini sekalian mencoba gitu untuk uji emisi kendaraan. Mau mencoba uji emisi kendaraan saya, eh ternyata malah di tilang," ucapnya.

Pengemudi ojek online ini mengaku tidak mengetahui adanya sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi. Besaran denda Rp250.000 menurutnya memberatkan masyarakat.

"Berat, sekarang mencari (orderan) sudah enggak seperti dulu ojek online. Sepi penghasilannya kurang," ucapnya.

Dalam hal pemberian denda pemeriksaan kendaraan sesuai Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan. Kendaraan roda dua didendaRp 250.000, sedangkan kendaraan roda empat didenda Rp 500.000. Ada lima lokasi pemeriksaan kecepatan dan tes AC di Jakarta.

Kelima lokasi tersebut adalah Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler