Proses Tilang Uji Emisi Sama dengan Tilang Biasa

- 1 September 2023, 12:04 WIB
Proses Tilang Uji Emisi Sama dengan Tilang Biasa
Proses Tilang Uji Emisi Sama dengan Tilang Biasa /Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI/

OKE FLORES.com - AKBP Doni Hermawan selaku Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, proses tilang uji emisi sama dengan tulang biasa, yakni jika kendaraan melanggar aturan emisi maka izin mengemudinya, STNK atau STNK ditahan.

"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," katanya saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya Jumat, 1 Agustus 2023. 

Jika Surat Izin Mengemudi tersebut sudah tidak berlaku lagi, berarti tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. “STNK akan menjadi buktinya,” ujarnya. Doni menjelaskan, uji udara bisa mengecek kelengkapan lain seperti SIM.

Baca Juga: Polres Mabar Kerja Sama dengan Perumda Salurkan Air Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Misalnya, sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.

Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.

"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai menyediakan kendaraan roda dua dan empat, termasuk kendaraan staf.

"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Doni Hermawan.

Doni menjelaskan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).

"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x