Berbeda dengan PNS, Kenaikan Gaji PPPK Dapat Diberikan Bila Masa Kerja Minimal 2 Tahun

- 1 September 2023, 11:25 WIB
Puluhan PPPK Tenaga Teknis terima SK Pengangkatan jadi ASN.
Puluhan PPPK Tenaga Teknis terima SK Pengangkatan jadi ASN. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

OKE FLORES.com - Kenaikan gaji bagi PPPK hanya dapat diberikan apabila masa kerja pegawainya mencapai minimal 2 tahun.

Kenaikan gaji sementara ini diperuntukkan bagi pegawai PPPK yang mendapat penilaian kinerja dan penilaian positif selama dua tahun.

Oleh karena itu, bagi pegawai PPPK yang memperoleh penghasilan predikat rendah, tidak dapat menerima kenaikan gaji tepat waktu karena tidak memenuhi ketentuan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023. Pegawai PPPK harus bisa mendapat predikat baik selama 2 tahun, agar bisa mendapat kenaikan gaji rutin sewaktu-waktu.

Namun ketentuan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 hanya untuk PPPK, sedangkan ketentuan kenaikan jangka waktu pembayaran untuk PPPK dan PNS berbeda. Seperti kenaikan gaji PNS, tergantung surat pemberitahuan dari otoritas. Saat ini, kenaikan gaji PPPK secara berkala baru dilakukan setelah terbitnya sertifikat atau SK.

Kenaikan gaji bagi PPPK hanya dapat diberikan apabila masa kerja pegawainya mencapai minimal 2 tahun.

Kenaikan gaji sementara ini sendiri diperuntukkan bagi pegawai PPPK yang mendapat penilaian kinerja dan penilaian positif selama dua tahun.

Oleh karena itu, bagi pegawai PPPK yang memperoleh penghasilan predikat penuh atau rendah, tidak dapat menerima kenaikan gaji tepat waktu karena tidak memenuhi ketentuan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023. Pegawai PPPK harus bisa mendapat predikat baik selama 2 tahun, agar bisa mendapat kenaikan gaji rutin sewaktu-waktu.

Namun ketentuan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 hanya untuk PPPK, sedangkan ketentuan kenaikan jangka waktu pembayaran untuk PPPK dan PNS berbeda. Seperti kenaikan gaji PNS, tergantung surat pemberitahuan dari otoritas. Saat ini, kenaikan gaji PPPK secara berkala baru dilakukan setelah terbitnya sertifikat atau SK.

Menurut pasal 6 Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK baru diberikan jika sudah keluar surat keputusan dari pejabat berwenang atau pejabat yang didelegasikan oleh pejabat berwenang itu.

Melansir Beritasoloraya.com Jumat, 1 September 2023, Nantinya, surat keputusan dari pejabat berwenang akan memuat setidaknya:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x