Berbeda dengan PNS, Kenaikan Gaji PPPK Dapat Diberikan Bila Masa Kerja Minimal 2 Tahun

- 1 September 2023, 11:25 WIB
Puluhan PPPK Tenaga Teknis terima SK Pengangkatan jadi ASN.
Puluhan PPPK Tenaga Teknis terima SK Pengangkatan jadi ASN. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

1. Nama pegawai PPPK

2. NIP pegawai PPPK bersangkutan

3. Golongan serta jabatan dari pegawai PPPK

4. Lama perpanjangan perjanjian kerja

5. Kedudukan pegawai PPPK bersangkutan di dalam sub-unitnya

6. Besaran gaji PPPK bersangkutan sebelum diberi kenaikan gaji berkala

7. Besaran gaji PPPK bersangkutan setelah diberikan kenaikan gaji berkala

8. Lama perjanjian kerja yang telah berjalan

9. TMT pemberian jumlah gaji baru setelah diberi kenaikan gaji berkala

Nah, bagi kenaikan gaji berkala, memang harus selalu ada administrasinya baik itu PPPK maupun yang PNS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah