OKE FLORES.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan, yakni dihapusnya skripsi sebagai syarat untuk memperoleh gelar di sekolah tinggi.
Melansir BeritaSoloRaya.com, Jumat, 01 September 2023, kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan yang dirilis bersamaan dengan dimulainya kursus Merdeka ke-26 mendapat respon positif dari panitia. X.RPD RI.
Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menyatakan, kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan ada dalam Permendikbudristek no. 53 Tahun 2023 merupakan langkah modernisasi dan pengurangan penggunaan AI (Artificial Intelligence) oleh peserta didik.
Dede Yusuf Macan Effendi selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI melihat bahwa kebijakan skripsi yang dihapus sebagai syarat lulus telah diterapkan oleh beberapa negara di luar negeri, sehingga kebijakan Kemendikbudristek ini dinilai sebagai suatu langkah maju modernisasi pendidikan di Indonesia.
Sebagai gantinya, Dede mengusulkan untuk pembuatan proyek atau prototipe yang disesuaikan dengan arahan dari perguruan tinggi sebagai syarat kelulusan.
“Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, professional project atau magang pada industri atau lembaga terkualifikasi,” tuturnya.