Formasi PPPK Guru Sebanyak 296 Ribu Kebutuhan, Kemdikbud Ungkap 4 Kategori Guru Honorer yang Diprioritaskan

- 31 Agustus 2023, 14:35 WIB
Formasi PPPK Guru Sebanyak 296 Ribu Kebutuhan, Kemdikbud Ungkap 4 Kategori Guru Honorer yang Diprioritaskan
Formasi PPPK Guru Sebanyak 296 Ribu Kebutuhan, Kemdikbud Ungkap 4 Kategori Guru Honorer yang Diprioritaskan /dok. instagram @analia_nesa

OKE FLORES.com - PPPK Guru 2023 belum menetapkan tanggal pelaksanaannya, banyak calon dan guru honorer yang mengantri untuk mendaftar.

Calon guru umum dan honorer yang telah mengantri harus menyiapkan dokumen pengurusan guru PPPK 2023 seperti ijazah, ijazah pendidikan, dan kartu tanda penduduk. Seperti diketahui, rencana pelatihan bidang P3K bagi guru pada tahun 2023 mencapai 296 ribu kebutuhan.

Melansir Beritasoloraya.com Kamis 31 Agustus 2023, Banyak guru honorer yang menyayangkan nomor tersebut karena khawatir nomor tersebut juga akan memupus harapan untuk bisa masuk dalam PPPK guru tahun 2023. Rendahnya ketersediaan pelatihan di daerah mengakibatkan banyak guru yang menerima pelatihan meskipun telah lulus seluruh proses seleksi pasar perguruan tinggi pelatihan guru tahun 2023.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Mulai 17 September, Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan dan Diunggah di SSCASN

Beberapa guru fakultas honorer sudah pernah mengikuti skema rekrutmen guru PPPK 2023 lho, termasuk golongan yang mana? Tenaga honorer ada yang tidak melalui seleksi lain dan ada juga yang harus melalui seleksi CAT, berikut kategori yang diberikan Kemendikbud.

Kategori pertama adalah guru honorer yang lulus passing grade tahun 2021 atau P1, tinggal duduk menunggu informasi penempatan. Guru honorer dengan jenjang P1 tidak perlu lagi melakukan seleksi karena sudah lulus, hanya saja belum mendapat jabatan di dinas pendidikan karena sudah diberikan pelatihan oleh pemerintah daerah.

Namun bagi guru honorer tipe THK II dan guru honorer non THK II yang telah mengabdi lebih dari 3 tahun pada atau sebelum bulan Juni 2020, tetap mengikuti opsi CAT.
THK IIitu termasuk dalam kategori P2, sedangkan tenaga honorer dengan masa kerja di atas 3 tahun adalah kategori P3.

P2 dan P3 tersebut juga harus melakukan wawancara maksimal sebanyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan dalam suatu instansi sesuai dengan urutan ranking tertinggi, dan juga ketersediaan tempat di satuan pendidikan itu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x