OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang salah satunya berisi tentang biaya perjalanan PNS pada tahun 2024.
Pada tahun 2024, PNS akan mendapatkan travel grant dari Sri Mulyani yang dapat digunakan untuk kajian politik di luar negeri dan pertemuan bisnis di luar negeri. Sri Mulyani telah menetapkan izin perjalanan dinas PNS pada tahun 2024 sesuai hari untuk PNS tahun depan.
Melansir Beritasoloraya.com, Jumat, 01 September 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang salah satunya berisi tentang biaya perjalanan PNS pada tahun 2024.
Baca Juga: Berbeda dengan PNS, Kenaikan Gaji PPPK Dapat Diberikan Bila Masa Kerja Minimal 2 Tahun
Pada tahun 2024, PNS akan mendapatkan travel grant dari Sri Mulyani yang dapat digunakan untuk kajian politik di luar negeri dan pertemuan bisnis di luar negeri. Sri Mulyani telah menetapkan izin perjalanan dinas PNS pada tahun 2024 sesuai hari untuk PNS tahun depan.
Lalu, Sri Mulyani juga akan memberikan uang diklat kepada PNS DKI sebesar Rp160.000 yang sudah ada di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Untuk PNS yang ingin melakukan perjalanan luar negeri, maka besaran nominal akan ditetapkan berdasarkan negara tujuan PNS berdinas.