PNS Dapat Uang Lembur dari Sri Mulyani Nominalnya Jauh Lebih Tinggi dari Pada Tahun 2023

- 30 Agustus 2023, 11:30 WIB
PNS Dapat Uang Lembur dari Sri Mulyani Nominalnya Jauh Lebih Tinggi dari Pada Tahun 2023
PNS Dapat Uang Lembur dari Sri Mulyani Nominalnya Jauh Lebih Tinggi dari Pada Tahun 2023 /

OKE FLORES.com - Selamat kepada PNS yang telah menerima gaji sementara Sri Mulyani tahun 2024 dan angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.

Memang kenaikan gaji rutin PNS merupakan kabar baik, seperti yang disampaikan Sri Mulyani dalam perintah PMK tersebut.

Besaran dana pensiun yang dibayarkan Sri Mulyani tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang memiliki standar harga masuk tahun anggaran 2024.

Baca Juga: RESMI, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Dibatalkan, Begini Alasannya...

Sri Mulyani mengusulkan undang-undang ini pada April 2023 dan menyetujuinya pada Mei 2023. Gaji PNS tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. PNS Golongan 1: Rp18.000 per jam.

2. PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

3. PNS Golongan III:Rp30.000 per jam.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x