KPK Dalami Dugaan Pertemuan Johanis Tanak dengan Dadan Tri Yudianto yang Berstatus Tahanan Korupsi

16 September 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi Gedung KPK /Sumber foto Instagram@officialkpk/

OKE FLORES.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK) Nurul Ghufron meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan dugaan pertemuan antara pimpinan KPK dengan mantan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang dipenjara yang berstatus tahanan korupsi.

Sosok Pimpinan KPK yang didakwa menemui tersangka korupsi di persidangan di Mahkamah Agung (MA) adalah Johanis Tanak. Kedua pria tersebut dikabarkan bertemu di lantai 15 gedung Rouge et Blanc pada Jumat 28 Juli 2023.

"Ikuti saja prosedur ketentuan yang akan atau sedang dilakukan oleh Dewas (Dewan Pengawas). Mohon menunggu di Dewas saja," ujarnya dalam keterangan pers, dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 16 September 2023.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras Ditahan KPK, Kerugian Sebesar Rp127,5 Miliar

Nurul Ghufron mengatakan, dalam waktu dekat, Dewas KPK kemungkinan besar akan memberikan rincian mengenai pertemuan tersebut.

Dugaan Pelanggaran Etik Dikaji

Komisi Pemberantasan Korupsi Albertina Ho mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan pertemuan antara Johanis Tanak dan Dadan Tri Yudianto. KPK juga menerima laporan dugaan pelanggaran. Disinggung soal mengundang Johanis Tanak menjadi tuan rumah pertemuan tersebut, Dewas tak menjelaskan lebih lanjut.
"Belum, belum ada (agenda pemanggilan). Kita masih dalami laporannya," ujarnya.

Penahanan Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto (DTY) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Mahkamah Agung pada Selasa, 6 Juni 2023. Kasus ini terkait nama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Penuntutan terhadap Dadan Tri Yudianto (DTY) bermula ketika Heryanto Tanaka (HT), selaku kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), menghubunginya melalui telepon terkait pembahasan penanganan kasus yang dipimpin Theodorus Yosep. Parera (YP) sebagai pengacaranya.

HT meminta DTY membantu menyiapkan perkara kasasi ke Mahkamah Agung terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman agar bisa dipidana. HT juga meminta DTY memverifikasi bahwa pengacara YP tersebut memang benar-benar bekerja dalam pengurusan dan pengawasan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diproses di Mahkamah Agung terkait sengketa ID KSP.

DTY yang menerima permohonan tersebut bertanggung jawab atas kerja YP dalam mengatur kedua kasus tersebut di Pengadilan Tinggi. Sebagai imbalannya, DTY meminta penggantian kepada HT dalam bentuk suntikan dana.

Sejak saat itu, ketiganya terus mengorganisir dan mengupayakan komunikasi dengan Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Atas perbuatannya, tersangka DTY dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal. 55. ayat (1) ke -1 KUHP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler