Bupati Manggarai Barat Polisikan Seorang Warga Karena Hinaan di Akun Facebook

22 September 2023, 10:09 WIB
/

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi polisikan Saverinus Suryanto pada 19 Mei 2023 lalu karena postingannya di laman facebook dengan nama akun 'Rio Suryanto,' Jumat, 22 September 2023.

Suryanto yang merupakan Warga Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tersebut, diduga menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Manggarai dengan unggahan (postingan) kaki merah menempel pada foto wajah bupati di laman akun facebook.

Saverinus melakukan screenshoot postingan akun instagram Serikat Pemuda (SP) NTT dan di posting melalui akun facebook pribadinya. Dalam unggahannya, foto wajah Bupati ditempel dengan kaki berwarna merah disertai hastag 'Bupati Mabar penuh kegelapan.

Baca Juga: Warganet Ngamuk Google Docs Tak Bisa Dibuka

Dalam keterangan Rio sapaan akrab Saverinus menjelaskan, kasus itu bermula menjelang Asean Summit di Labuan Bajo. Pada 9 Mei 2023, Serikat Pemuda NTT atau SP NTT yang ada di Jakarta menggelar aksi demo menolak penyelenggaraan Asean Summit di Labuan Bajo.

 

"Saat demonstrasi mereka memposting berbagai flyer termasuk diakun Instagram SP dengan kaki merah yang ditempel pada wajah bupati. Selain foto Bupati Manggarai Barat (Mabar), ada juga foto Presiden, Direktur BPOLBF dan Bupati Manggarai, Herry Nabit," ucap Rio.

Ia meneruskan dalam foto Bupati, Serikat Pemuda NTT menuntut perjuangan masyarakat Translok (Transmigrasi Lokal) di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo soal ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 200 kepala Keluarga di Translok. 200 SHM itu disimpan oleh Pemda Manggarai Barat sudah puluhan tahun lamanya.

Baca Juga: Tinggal Download Saja di Sini, Contoh Format Surat Lamaran dan Penyataan PPPK 2023 di Lingkungan Kominfo

"Akibatnya, 200 Ha lahan kami dari 200 KK warga Translok hilang. Atas masalah ini, SP NTT memasukan tuntutan ini dalam Demo menjelang Asean Summit. Saya menscreenshoot foto foto dari IG SP NTT ini dan posting di Facebook. Dalam Caption di FB saya (kalau saya tidak salah) "Asean Summit VS dugaan penggelapan ratusan sertifikat hak milik, milik 200 KK warga Translok," bebernya.

Kemudian foto itu dijadikan bupati untuk melaporkannya ke Polres Manggarai Barat atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial.

Rio menegaskan apa yang ia lakukan bukan merupakan penghinaan, tetapi mengkritik Pemkab Manggarai Barat agar 200 sertifikat Lahan Usaha 2, yang sejak lama ia perjuangkan agar segera dibagikan kepada warga.

"Kami menuntut apa yang menjadi hak kami. Kami tidak meminta apa yang bukan menjadi hak kami. Jika Bupati merasa dirugikan secara pribadi atas foto foto itu, maka saya katakan Bupati keliru. Bagi saya jabatan Bupati itu cuman 5 tahun. Karena itu, jabatan itu tidak memiliki subjek hukum. Kemudian, jika Bupati merasa dirugikan secara pribadi ya jangan jadi pejabat dong," tegas Rio.

Rio menilai bahwa apa yang dilakukan Bupati Manggarai Barat patut diduga bagian dari upaya membungkam suara kritis untuk memperjuangkan keadilan.

Masih soal sortifikat, Rio menjelaskan bahwa Nakertrans Mabar tidak pernah menjelaskan secara terbuka kepada warga Translok, Desa Macang Tanggar soal 200 Ha lahan milik warga.

“Disini tidak ada keterbukaan. Apakah lahan itu benar-benar hilang atau hanya tersembunyi dalam permainan yang tidak adil?. Pertanyaan ini menghantui setiap langkah saya dan warga Translok selama ini," pungkasnya.

Terkait laporan bupati, Rio sangat menyesalkan laporan tersebut. Apa lagi Bupati melaporkan warganya karena menuntut apa yang menjadi hak-hak dari 200 KK warga Translok, Desa Macang Tanggar.

Saverinus diperiksa di Polres Manggarai Barat

Rio melanjutkan dirinya diperiksa Polisi dengan 30 pertanyaan, terkait foto postingan di akun Facebook pribadinya.

"Ya tadi saya diperiksa dan ada 30 pertanyaan yang di tanyakan oleh Polisi. Yang mana intinya adalah, Polisi menanyakan apakah saya yang mengedit foto dan memposting foto itu di Facebook," lanjutnya.

Rio mengakui bahwa foto itu benar dirinya yang memposting ke Facebook, namun bukan dialah yang mengedit foto itu.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat Bripka Suharman mengatakan Endi melaporkan akun Rio Suryanto pada 19 Mei 2023.

Bahkan, Endi datang langsung ke kantor polisi melaporkan Saverinus. Bupati Manggarai Barat datang sendiri melaporkan dan laporan itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Menurut Suharman, dugaan pelanggaran adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Seperti tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 7 Juli 2023. Pemilik akun Rio pun sudah diperiksa pada Kamis, 13 Juli 2023. Kini Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu," tutupnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler