Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Memiliki Wewenang untuk Mengubah Batas Usia Capres dan Cawapres

26 September 2023, 14:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

OKE FLORES.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi dapat diputuskan atau diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan yang ada, semakin baik pembentuk undang-undangnya.

"Mahkamah Konstitusi berperan sebagai negative legislator, artinya hanya berwenang membatalkan jika ada hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak dapat membatalkan hal yang tidak dilarang oleh konstitusi," ungkap Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina, Beri Berasiswa Kedokteran hingga Teknik Unhan

Mahfud merujuk pada sejarah MK di Austria pada tahun 1920-an yang dimulai oleh Hans Kelsen, dimana MK berperan sebagai negative legislator yang mengesampingkan peraturan yang telah disetujui oleh parlemen atau DPR.

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.

“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia, menambahkan.

Selain itu, Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menanggapi gugatan masyarakat terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Menurut saya, kasus ini sebenarnya cukup sederhana, mengapa proses keputusannya begitu lama?" ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK dari tahun 2008 hingga 2013.
Menjelang pemilu tahun depan, DPR menerima banyak pertanyaan mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dan beberapa pimpinan daerah mengajukan petisi untuk menurunkan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Baru-baru ini, Aliansi Pengacara untuk Pembela Demokrasi dan Hak Asasi Manusia tahun 1998 juga meminta kepada anggota parlemen untuk menyatakan bahwa mereka yang akan bertarung di Pilpres 2024 tidak akan melebihi usia 70 tahun.

Permintaan ini bukan untuk menghalangi keikutsertaan sebagian kandidat dalam pemilu presiden, melainkan untuk menyamakan batasan usia presiden dan pejabat publik lainnya. Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjadi salah satu calon presiden pada Pemilu 2024, dan kini telah berusia 71 tahun.

Selain itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berpotensi menjadi wakil presiden juga akan memasuki usia 36 tahun pada 1 Oktober 2023 saat kampanye Pilpres 2024 dimulai.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler