ASN Berstatus PPT Diberi Kesempatan mutasi Meksi Masa Jabatannya Kurang Dari 2 Tahun

27 September 2023, 13:34 WIB
Foto Ilustrasi animasi karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) /Freepik/Syarifah Brit

OKE FLORES.COM - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pejabat pimpinan tinggi (PPT), sekarang diberikan kesempatan untuk mengikuti rotasi/mutasi meski masa jabatannya masih kurang dari dua tahun.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, karena sering menerima keluhan ketidakfleksibelan pola karier ASN.

"Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar Anas di Jakarta, diansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Sebut Kandidat Bacawapres Prabowo Subianto Masih Proses Pematangan Tahap Akhir

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan instruksi Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pindah Tugas/Pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menjabat Kurang dari Dua Tahun.

Dalam instruksi tersebut, pejabat pengawas kepegawaian (PPK) diizinkan untuk melakukan pindah tugas/pergantian pejabat pimpinan tinggi yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan tersebut antara lain prestasi pegawai (hasil dan perilaku kerja) dan/atau prestasi unit kerja, strategi percepatan pencapaian kinerja organisasi, kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan, serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah," kata Anas.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengubah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selama dua tahun terhitung sejak pengangkatan, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar aturan hukum dan tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan yang ditetapkan.

Namun, Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Evaluasi Prestasi Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa hasil evaluasi prestasi PNS digunakan untuk memastikan keobjektifan dalam pengembangan PNS, yang menjadi persyaratan perpindahan.

Tujuan Akselerasi ASN

Peraturan ini ditetapkan agar PPT berfokus pada prestasi kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Jika terjadi masalah yang berpotensi menyebabkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan kebebasan untuk melakukan perpindahan jabatan PPT.

Wewenang ini diputuskan untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan jumlah orang miskin, gangguan pertumbuhan, dan percepatan transformasi digital melalui peningkatan kinerja lembaga pemerintah.

"Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk memengaruhi ASN bersikap tidak netral," ujar Anas.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler