BIN Buka Seleksi CPNS untuk Lulusan SMA, S1, sampai S2, Pendaftaran Akan Ditutup 9 Oktober 2023

4 Oktober 2023, 11:28 WIB
BIN Buka Seleksi CPNS untuk Lulusan SMA, S1, sampai S2, Pendaftaran Akan Ditutup 9 Oktober 2023 /Sc: detik.com/

OKE FLORES.COM - Pendaftaran pegawai negeri sipil (PNS) BIN (Badan Intelijen Negara) dimulai pada tanggal 29 September 2023 yang lalu.

Menurut jadwal yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara), pendaftaran PNS 2023 akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023. BIN membuka seleksi PNS untuk lulusan SMA, S1, sampai S2. Baik pelamar dengan predikat terbaik maupun umum, semuanya dapat mendaftar.

Dalam seleksi PNS BIN 2023, juga ada ketentuan yang mengatur kesehatan penglihatan serta tinggi badan pelamar. Selain itu, pelamar PNS BIN tahun 2023 harus bersedia tidak menikah atau menunda pernikahan selama menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Berikut ini informasi seleksi PPPK Kemhan Tahun 2023, Ada Lebih dari 3000 Formasi...

Melansir Beritasoloraya.com Rabu, 4 Oktober 2023, untuk persyaratan PNS BIN 2023 secara rinci, simak ketentuannya seperti di bawah ini:
Persyaratan CPNS BIN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

3. Perihal Usia saat mendaftar terbagi sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu:

Pelamar SLTA dan sederajat: 18-22 tahun 0 bulan 0 hari.

Pelamar D3: 18-22 tahun 0 bulan 0 hari.

Pelamar S1:18-26 tahun 0 bulan 0 hari.

Pelamar S2: 18-30 tahun 0 bulan 0 hari.

4. Untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua, Papua Barat, atau wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat/Wilayah Papua), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

5. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa setempat.

6. Berkomitmen untuk tidak menikah selama menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

11. IPK minimal bagi lulusan PTN adalah 3.00 dari 4.99 minimal 3,00, kampus/prodi terakreditasi BAN-PT/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

12. IPK minimal bagi lulusan PTS adalah 3.30 dari 4.00, kampus dan prodi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

13. Nilai rata-rata ijazah bagi lulusan SLTA/sederajat adalah minimal 80.

14. Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan Kemendikbudristek.

15. Pelamar SMA/sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek/Kemenag.

16. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

17. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

18. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna.

19. Untuk pelamar yang berkacamata, kondisi penglihatan maksimal pada +1,0 sampai -1,0.

20. Sedangkan untuk tinggi badan bagi laki-laki, minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm dengan catatan memiliki berat badan ideal.

21. Pelamar perempuan tidak diperbolehkan bertato atau memiliki bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

22. Pelamar laki-laki juga tidak diperbolehkan bertato atau memiliki bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

23. Pelamar yang melamar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat surat pernyataan kesediaan ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut sesuai format di https://www.bin.go.id.

24. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

25. Pendaftaran CPNS Badan Intelijen Negara 2023 dilakukan di laman sscasn.bkn.go.id sampai 9 Oktober 2023.

Untuk dokumen dan format lainnya silakan cek di sini.

Itulah persyaratan CPNS BIN 2023. Meskipun persyaratan seleksi CPNS BIN 2023 tampak begitu banyak, tercatat bahwa instansi BIN termasuk yang tinggi pelamarnya, dengan total per 3 Oktober 2023, yaitu sebesar 5.913 dari 415 formasi yang dibutuhkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com

Tags

Terkini

Terpopuler