Keluarga Dini Sera Afrianti Tak Takut dengan Latar Belakang Gregorius Ronald Berasal dari Keluarga Pejabat

9 Oktober 2023, 14:15 WIB
Almarhum Dini Sera Afrianti /Tangkapan Layar Instagram @antaranewscom/

OKE FLORES.COM - Dini Sera Afrianti berasal dari keluarga sederhana di Sukabumi, Jawa Barat. Kematiannya di tangan Gregory Ronald Tannur tak hanya membuat keluarganya terpukul, tapi juga meresahkan masyarakat luas.

Wanita berusia 29 tahun itu tewas setelah diserang brutal oleh Gregorius Ronald Tannur. Pihak keluarga hanya bisa pasrah setelah kehilangan Dini Sera Afrianti.

Beberapa warganet juga mengkhawatirkan keluarga Dini Sera Afrianti karena harus berhadapan dengan Gregorius Ronald Tannur. Pria berusia 31 tahun ini bukan berasal dari keluarga sembarangan.

Baca Juga: Konflik Warga dan Polisi Pecah di Kebun Kelapa Sawit, Tewaskan 1 Orang dan Lainnya Luka luka

Ayah Ronald, Edward Tannur, merupakan anggota Fraksi PKB DPR RI asal Surabaya. Opini masyarakat khawatir persidangan tidak akan dilakukan secara adil karena Gregorius berasal dari keluarga kaya.


Meski demikian, tim kuasa hukum yang saat ini mendampingi keluarga Dini Sera Afrianti menyatakan akan objektif dalam menangani kasus tersebut. Jika status Ronald sebagai anak PNS mempengaruhi hukuman bagi pelaku, maka mereka akan mengambil tindakan untuk mencari keadilan.

“Terkait latar belakang terlapor, kami masih melihat perkara ini dengan objektif. Jika nanti diperlukan langkah lebih lanjut, terutama melakukan peninjauan, maka kami akan melakukan langkah-langkah tersebut,” ujar kuasa hukum Dini Sera Afrianti, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 9 Oktober 2023.

Gregorius Ronald dijerat dengan pasal penganiayaan

Rekaman video Dini yang tergeletak usai ditindas Ronald di basement pusat perbelanjaan Lenmarc Surabaya menyebar pesat di media sosial. Netizen sependapat kalau Ronald merupakan sosok yang menakutkan bahkan punya kecenderungan menjadi psikopat.

Menanggapi tindakan Ronald terhadap pacarnya, netizen berkumpul untuk menyerukan polisi agar menuntutnya melakukan pembunuhan. Namun kenyataannya, polisi hanya menjerat Ronald dengan pasal penyerangan.

Dalam kasus ini, Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Adapun hukuman bagi pelaku adalah ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak keluarga korban sejak awal melaporkan Ronald dengan pasal pembunuhan. Namun pihak keluarga masih akan terus mengikuti perkembangan kasus yang terjadi.

“Pada dasarnya sebagai pelapor kami tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Atas adanya informasi bahwa tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan, bahwa dalam laporan polisi tertulis apa yang kami buat yakni mencantumkan Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 338 yang di sana ada ancaman pembunuhan,” ujar kuasa hukum korban.

Jika ada pasal yang dihilangkan dari laporan yang diajukan, pihak kuasa hukum korban siap mengambil langkah tegas. Mereka tidak akan takut dengan status sosial pelaku yang menghilangkan nyawa Dini.


“Sehingga mari ikuti dulu prosesnya, kami dalam hal ini belum menerima surat perkembangan hasil penyelidikan. Kami menunggu surat secara resmi,” kata kuasa hukum.

“Jika nanti ada penghilangan salah satu unsur pasal, tentunya kami tidak akan diam saja, kami pasti akan melakukan langkah hukum untuk melindungi hak hukum klien kami,” ujarnya menambahkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler