Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab Manggarai Sudah Dibuka, Berikut Persyaratanya

1 November 2023, 14:32 WIB
Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab Manggarai Sudah Dibuka, Berikut Persyaratanya /

OKE FLORES.COM - Tahapan pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Kabupaten Manggarai, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat periode 2024-2029 sudah dibuka.

Bagi Peserta yang ingin mendaftar, berikut persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar bakal calon Anggota KPU.

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 ( tiga puluh tahun)

Baca Juga: Cegah Stunting, IFG Beri Paket Bantuan PMT Bagi Masyarakat di Manggarai Barat

3. Setia pada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Manggarai, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika

9. Mengundurkan diri keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Bersedian mengindurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupatem yang dibuktikan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan /atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler