Mahfud MD Menegaskan Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Terlibat Menyidangkan Sengketa Pilpres 2024

17 November 2023, 10:25 WIB
KOLASE FOTO Mahfud MD- Anwar Usman / Mahfud MD Menegaskan Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Terlibat Menyidangkan Sengketa Pilpres 2024 /Kolase foto Google/

OKE FLORES.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh ikut terlibat menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut usai memberikan Kuliah Umum di Universitas Andalas, Kamis 16 November 2023.

"Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh, karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK. Dia tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan," ujar Mahfud usai memberikan Kuliah Umum di Universitas Andalas, Kamis 16 November 2023 pekan ini, dilansir dari rri.co.id, Jumat 17 November 2023.

Baca Juga: Bertemu dengan Anna Bjerde, Menkeu Sri Mulyani Bahas Kondisi Perekonomian Global Terkini

Mahfud mengatakan Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar. Dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita.

"Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar. Dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita," ujar Mahfud lebih lanjut.

Sehubungan dengan kuliah umum, Mahfud menyatakan bahwa demokrasi hanya dapat berfungsi dengan baik jika disertai dengan nomokrasi, atau kedaulatan hukum. Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar.

karena setiap orang memiliki kepercayaan diri yang absolut dan kemampuan untuk membuat keputusan sendiri, yang dapat berdampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan. Namun, jika nomokrasi tidak didukung oleh proses demokrasi, penyelenggara negara juga dapat bertindak sewenang-wenang.

"Hukumnya menjadi elitis, oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan. Yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar," katanya.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler