Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka

22 November 2023, 10:05 WIB
Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka /RRI

OKE FLORES.COM - Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. KPU memerlukan berbagai perangkat untuk menunjang terselenggaranya pemilu. Salah satu perangkat dalam melaksanakan pemilu adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Menurut peraturan yang berlaku, pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

KPPS Pemilu adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.

Baca Juga: Pejabat dan ASN yang Langgar Netralitas Pemilu 2024, Bawaslu Siap ambil Tindakan

Berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Namun, hingga saat ini, belum ada jadwal pasti yang ditetapkan oleh KPU RI.

PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi untuk membentuk calon anggota KPPS yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.

Berikut tahapan kegiatan seleksi calon anggota KPPS, seperti yang dilansir dari rri.co.id, Rabu 22 November 2023: 

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

- Penetapan anggota KPPS

Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024:

Terkait tugas dan wewenang KPPS telah diatur pada Bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam PKPU No. 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya:

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih. Sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus

Wewenang KPPS:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

Baca Juga: Presiden Jokowi Menetapkan Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi ke 10 UNESCO

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler