Inilah Besaran Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024

1 Februari 2024, 13:17 WIB
Ilustrasi PNS /Inilah Besaran Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024 /Pixabay

OKE FLORES.COM - Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Adapun formasi yang tersedia diperuntukkan bagi profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Posisi tersebut tentunya memiliki rincian gaji yang berbeda-beda. Bagaimana pembagiannya? Berikut uraian selengkapnya.

Baca Juga: Berikut 10 Universitas yang Lulusannya Paling Banyak Lolos PNS

Daftar gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan tercantum dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024.

Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 tidak mencantumkan gaji PPPK berdasarkan ijazah terakhir.

Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.

Merujuk Perpres 11 Tahun 2024, Berikut gaji pokok PPPK berijazah SLTP:

1. Golongan I

Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500

Sebelumnya Rp 1.794.900 (berdasar Perpres 98 Tahun 2020)

2. Golongan II

Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900

Sebelumnya Rp 1.960.200

3. Golongan III

Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500

Sebelumnya Rp 2.043.200

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

Sebelumnya Rp 2.129.500

Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 menyebutkan PPPK pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.

Ketentuan Perpres 11 Tahun 2024 menyebutkan, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500.

Sebelumnya, berdasar Perpres 98 Tahun 2020, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 sebesar Rp 2.325.600.

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, berasar surat Menkeu tersebut, masuk golongan IX.

Gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun, berdasar Perpres 11 Tahun 2024 sebesar Rp 3.203.600. Sebelumnya Rp 2.966.500.

Itulah informasi tentang besaran gaji pokok PPPK berijazah SLTP.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler