Info Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Naik 12 Persen? Ini Kata PT Taspen...

- 1 Februari 2024, 12:26 WIB
Foto: Info Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Naik 12 Persen? Ini Kata PT Taspen...
Foto: Info Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Naik 12 Persen? Ini Kata PT Taspen... /taspen.co.id

 

OKE FLORES.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mendapat berita baik tentang pencairan gaji setelah kenaikan sebesar 12 persen. PT Taspen, lembaga yang mengatur dana pensiunan, memberikan informasi ini.

Per Jumat ini, 1 September 2023, gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV mulai dibayarkan.

Bahkan Presiden Joko Widodo langsung mengumumkan kenaikan gaji Pensiunan PNS pada Agustus lalu.

Baca Juga: INFO LINK Syarat Pendaftaran Taruna Akmil 2024 dan Jadwal Pendaftaran Akademi Militer TNI

Setelah PP mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS disahkan, pencairan kenaikan gaji oleh PT Taspen masih berlangsung.

Meskipun PP No. 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan gaji PNS, telah dikeluarkan secara resmi, PT Taspen tampaknya tidak akan dapat mencairkan kenaikan gaji pensiunan PNS mulai 1 Februari hari ini.

Menurut situs web resmi IG PT Taspen, kenaikan gaji pensiunan PNS ini akan dicairkan pada bulan Februari, tetapi akan berbeda dari gaji pokok PNS.

“Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiun sebesar 12% per 1 Januari 2024 bagi pensiun PNS dan janda/duda/yatim/piatu. Bagi PNS aktif terdapat kenaikan gaji pokok sebesar 8% dan akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024 dan untuk rapelan akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan,” Tulis PT Taspen, dikutip Laman PT Taspen, Kamis 01 Februari 2024.

Sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024, kenaikan gaji pensiunan PNS ini akan dicairkan setelah ada kebijakan jelas tentang tanggal pencairan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah