Panduan Praktis Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum secara Online

3 Februari 2024, 09:27 WIB
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023 /serangkota.go.id

OKE FLORES.COM - Identitas diri merupakan hal yang penting dalam berbagai proses administratif, terutama dalam hal perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dua identitas yang seringkali harus dipadankan untuk memastikan keberlangsungan proses perpajakan. Dalam era digital seperti sekarang, melakukan pengecekan status padanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mudah. Artikel ini akan memberikan panduan praktis tentang cara melakukan pengecekan tersebut.

Langkah-langkah Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP secara Online:

  1. Akses Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Buka browser di perangkat Anda dan akses portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/.

  2. Login atau Daftar Akun: Jika Anda sudah memiliki akun, login ke portal DJP menggunakan username dan password Anda. Jika belum, daftar akun terlebih dahulu.

  3. Pilih Menu "E-SPT": Setelah berhasil login, pilih menu "E-SPT" yang biasanya dapat ditemukan di bagian navigasi utama.

  4. Pilih OpSI "Cek Status NIK-NPWP": Cari opsi atau menu yang menyediakan layanan "Cek Status NIK-NPWP" atau serupa. Klik pada menu tersebut untuk memulai proses pengecekan.

  5. Masukkan Data Identitas: Isi formulir yang muncul dengan memasukkan NIK dan NPWP yang ingin Anda cek status padanannya. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

  6. Klik "Cek Status": Setelah data terisi, klik tombol "Cek Status" atau opsi serupa yang disediakan.

  7. Tunggu Hasil Pengecekan: Proses pengecekan akan berlangsung, dan hasilnya akan ditampilkan secara langsung. Informasi yang mungkin muncul adalah apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan atau belum.

  8. Verifikasi Hasil: Setelah mendapatkan hasil, pastikan untuk memverifikasi informasi tersebut. Jika NIK dan NPWP sudah dipadankan, Anda dapat melanjutkan proses perpajakan Anda dengan tenang. Jika belum, periksa kembali data yang dimasukkan dan pastikan kesalahan tidak terjadi.

  9. Simpan Bukti Cek: Untuk keperluan dokumentasi, disarankan untuk menyimpan bukti hasil pengecekan sebagai referensi di masa mendatang.

Dengan kemudahan akses internet, pengecekan status padanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui portal resmi DJP. Langkah-langkah di atas memberikan panduan praktis agar Anda dapat melakukan pengecekan tersebut tanpa kesulitan. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkini terkait proses administratif perpajakan melalui sumber resmi.***

 
 
 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler