Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ganjar Dorong Hak Angket di DPR, Apa Itu?

21 Februari 2024, 08:26 WIB
Ilustrasi hak angket dpr /Unsplash/Hansjörg Keller/

OKE FLORES.COM - Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, baru-baru ini mengungkapkan dukungannya terhadap usulan Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang mengadvokasi hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 di DPR.

Menurut Anies Baswedan, langkah ini adalah inisiatif yang baik dan patut didukung.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anies Baswedan dalam sebuah pertemuan dengan para awak media di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga: Shio Ular dan Kuda di Tahun 2024: Bulan yang Dianggap Paling Beruntung

Dia menyatakan bahwa ketika mendengar tentang usulan Ganjar, pihaknya melihatnya sebagai langkah yang positif.

Terutama dengan perannya yang signifikan dalam fraksi PDI Perjuangan, Anies menegaskan bahwa dukungan dari koalisi perubahan, yang terdiri dari Partai NasDem, PKB, dan PKS, akan tersedia untuk usaha bersama ini.

“Ya gini, ketika kita mendengar akan melakukan kami melihat itu ada inisiatif yang baik. Dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar,”

Baca Juga: Shio Ular dan Kuda di Tahun 2024: Bulan yang Dianggap Paling Beruntung

“Kami yakin bahwa koalisi perubahan Partai NasDem, partai PKB dan partai PKS akan siap untuk bersama-sama,” ujar Anies.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan data-data yang diperlukan jika hak angket tersebut terwujud.

“Jadi saya memandang dengan adanya inisiatif angket proses di DPR bisa berjalan. Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja! SMP Stella Maris Jakarta Membuka Rekrutmen untuk Posisi Guru yang Berdedikasi

Lantas, apa yang dimaksudkan dengan hak angket DPR?

Menukil situs resmi DPR, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada awalnya, hak angket muncul sebagai upaya untuk menegakkan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

Di Inggris pada abad ke-19, hak angket dimulai sebagai hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Mengungkap Manfaat Apel untuk Transformasi Kecantikan Alami

Dengan demikian, hak ini menjadi instrumen penting bagi parlemen untuk memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya.

Seiring berjalannya waktu, konsep hak angket berkembang lebih lanjut dan dikenal dengan sebutan "right of impeachment" atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

Hal ini menandakan transisi hak angket dari sekadar alat penyelidikan menjadi alat penegakan hukum terhadap pejabat yang melanggar prinsip-prinsip konstitusional atau etika pemerintahan.

Baca Juga: Mengungkap Manfaat Apel untuk Transformasi Kecantikan Alami

Di Indonesia, hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penyelenggaraan hak angket oleh DPR RI menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya.

Meskipun hak angket memiliki peran yang krusial dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah, penggunaannya haruslah bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis.

Baca Juga: Hoki Sepanjang Tahun! 3 Weton Ini Bakal Beruntung Tahun 2024, setiap Masalah Pasti Ada Solusinya

Kekuasaan untuk menyelidiki tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi, melainkan haruslah dilakukan dengan itikad baik demi kepentingan publik.

Selain itu, penting bagi badan legislatif dan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara hak angket dan prinsip-prinsip lain dalam sistem pemerintahan, seperti pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler